Thursday, July 4, 2013

[Tugas Diskusi] Typosquatting, Domain Plesetan

Disusun Oleh :

Imanuel Susanto 682011001, Reny Afiandary 682011015, Dewi Satria Larinse 682011022, Kardya Ivana 682011023, Bernhard Ardhian Alphama 682011604


Arti Penting Etika dalam Dunia Cyber

Kata etika sudah sering kita dengar dalam berbagai aspek kehidupan kita baik secara formal maupuin non formal. Termasuk di dalamnya etika dalam menggunakan internet atau yang sering cyber ethic (etika cyber). Aturan ini sebagai aturan yang abstrak tetapi bisa di lakukan dalam dunia IT. Ada suatu pengaruh antara pengguna teknologi dan interaksi yang ada di dalamnya agar mematuhi peraturan yang ada dengan baik.
Dengan adanya internet memang perlu diatur untuk keperluan dalam menggunakan internet kedalam sebuah tatanan dalam bidang dan bisnis. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments).

Internet menjadi sebuah peradaban yang baru yang akan memunculkan sebuah kelompok – kelompok atau komunitas di masyarakat. Beberapa hal pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut
  1. Perbedaan culture dari pengguna internet yang berbeda – beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut. 

Tentang Typosquatting

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain atau adanya pembajakan URl dengan adanya salah eia atau ketik.
http://bsi-cyb3r.blogspot.com/2013/05/cybersquatting-dan-typosquatting.html

Contoh Kasus Typosquatting

Contoh kasusnya adalah secara tidak etis mengambil nama domaian yang sudah popular atau mempunyai nilai komersial. Dengan adanya kesamaan nama untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya sendiri sebagai contoh situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan http://www.coca-cola.com atau http://www.coci-cola.com. Hal ini lebih dikenal dengan istilah typosquatting.
http://viean-cybersquatting.blogspot.com/

Solusi yang harus dilakukan

Solusi yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah :
  1. Meregistrasikan keberadaan merk dagang atau dengan istilahnya prophylactic measure. 
  2. Meningkatkan kewaspadaan dalam memasukkan atau mengetik URL.
  3. Redirection and Linked Domains, yakni ketika si pemakai salah mengetikkan nama domain, maka akan langsung diarahkan ke situs atau link yang benar. 

Undang-Undang yang Mengatur?

Diatur pula dengan aturan perundang – undangan sebagai dasar hukum sebagai berikut :

  1. Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek, untuk kasus typosquatting;
  2. Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
  3. Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Sumber :
http://viean-cybersquatting.blogspot.com/
http://rizkasm.blogspot.com/2013/04/cyber-ethics_1.html
http://viean-cybersquatting.blogspot.com/
http://www.idsirtii.or.id/index.php/article/2009/02/28/3.html, 22 Februari 2010, 21.11



8 comments:

  1. nim 682011045

    saya ingin bertanya untuk kelompok mas santo.
    pada solusi penyelesaian mengenai Typosquatting

    yaitu Meregistrasikan keberadaan merk dagang atau dengan istilahnya prophylactic measure.

    coba kelompok anda jelaskan maksud dari Meregistrasikan keberadaan merk dagang atau dengan istilahnya prophylactic measure itu seperti apa dan berikan contoh?

    Makasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya akan mencoba menjawab pertanyaan sdri hermin

      prophylactic measure mempunyai arti melakukan suatu tindakan pencegahan terhadap sebuah ancaman yang bersifat kuat agar tidak memunculkan sebuah permasalahan.
      sebagai contoh kasus adalah hak paten sebuah merk dagang, dengan adanya registrasi atau paten sebuah merk dagang maka tidak akan terjadi rebutan antar pemilik usaha dagang. Apabila seseorang atau kelompok tertentu menggunakan merk tersebut "red- yang sudah teregistrasi" maka akan menimbulkan masalah hukum karena masuk dalam pasal pasal yang sedianya telah diatur dalam undang - undang perdagangan. maka dapat disimpulkan bahwa hal meregistrasikan sebuah merk dagang adalah penting adanya.

      kiranya bisa sedikit memberikan informasi

      terima kasih
      salam kelompok I

      Delete
    2. Ok Makasih Mas....

      Delete
  2. Ery Wijaya Sembiring
    Nim : 682011046

    Saya perwakilan dari kelompok 8, saya ingin bertanya kepada kelompok Mas Santo.

    > pada contoh Studi Kasus Typosquatting yg kalian dapatkan diatas, apakah menurut dari kalian ada kesamaan / kemiripan dengan contoh sebuah kasus klikbca.com, yg pada domain klikbca.com mengatakan asli dari perusahaan perbankan itu sendiri, tapi nyata ny palsu & banyak masyarakat indonesia yg tertipu ?

    > solusi penanganya domain dalam pertanyaan diatas agar tidak terjadi hal demikian dengan cara seperti apa menurut dari kelompok ?

    Terimakasih, salam kami kelompok 8
    Selamat Malam...

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya akan coba menjawab pertanyaan Eri Sembiring

      1. ya sama
      2. solusi penangannya adalah sebagai berikut TYPOSQUATTING adalah

      a.Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
      b.Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
      c.Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization)
      sumber

      http://cybersquattingteam.wordpress.com/cara-mengatasi/

      Delete
    2. Ok, Terimakasih untuk Sdr. Imanuel Susanto dkk
      yang telah menjawab pertanyaan dari saya dengan baik mungkin itu saja dari yang saya tanyakan.
      Terimakasih :)

      Delete
  3. nim : 682011036

    apa kerugian dari kasus Typosquatting terhadap perusahaan seperti http://www.coca-cola.com atau http://www.coci-cola.com.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya akan coba jawab pertanyaan sdri ledy

      1. jelas rugilah orang awam kan mengira bahwa itu produknya coca-cola jadi kesimpulannya sederhana saja Ketika orang mengunjungi dan membeli http://www.coci-cola.com maka produk coca - cola yang asli tidak terjual.

      jelas rugi tho #tersenyum

      makasih buat great questionnya

      Delete