Thursday, July 18, 2013

[Tugas Diskusi] Probing, Scanning Port tanpa Ijin

Oleh :

Megawati Amalia Sahuleka (682011013), Murry Albert A. Lobo (682011057), Mahersy Bobode (62011051), Fayren G. E. Lodo Ratu (682012069), Marlyn Bakarbessy (672011071)

Cybercrime

  • The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
  • Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Dari beberapa pengertianyang diuraikan di atas, cybercrime dapat disimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Sumber : http://lisnoorchayati.wordpress.com

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  • Ruang lingkup kejahatan. Bahwa sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
  • Sifat kejahatan, bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
  • Pelaku kejahatan, bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
  • Modus kejahatan, dimana keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan, dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

Sumber : Etika Komputer dan Tanggung Jawab Professional di Bidang Teknologi Informasi, Teguh Wahyono

Tentang Probing/Port Scanning
Port Scanning adalah suatu kegiatan atau aktifitas atau proses untuk mencari dan melihat serta meneliti port pada suatu komputer atau perlengkapan dan peralatannya. Tujuan dari kegiatan port scanning adalah meneliti kemungkinan-kemungkinan kelemahan dari suatu sistem yang terpasang pada suatu komputer atau perlengkapan dan peralatannya melalui port yang terbuka. Ada 2 kemungkinan port yang berada pada komputer atau perlengkapan dan peralatannya, yaitu karena kesalahan sistem atau bug dan ketidakmengertian dari pemilik atau pengguna.
Port terbuka yang disebabkan oleh kesalahan suatu sistem biasanya akan diinformasikan oleh pengembang sistem yang bersangkutan. Cukup dilakukan update atau perbaikan-perbaikan sendiri yang langkah-langkahnya diinformasikan oleh pengembang sistem. Permasalahan yang terjadi seringkali pemilik lambat mendapatkan informasi tentang kelemahan atau kesalahan sistem yang menyebabkan port terbuka. Hal ini disebabkan pemilik atau pengelola (administrator) kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan sehingga kurang mengikuti perkembangan yang terjadi dengan sistem yang dipakainya.
Sumber : http://49012035siti.wordpress.com/2012/09/23/pengertian-port-scanning/

Contoh Kasus Nyata 
Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai dengan April 2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000.18 Kejahatan ini dapat ditangani oleh Pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelima orang carder tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita para korban sampai saat ini belum ditangani.
Sumber : http://dedyepriyandi69.blogspot.com/2013/03/contoh-kejahatan-cyber-crime.html

Bagaimana upaya penyelesaian masalah atau solusi dari kasus tersebut ?
Menurut kelompok kami penyedia jasa Kartu Kredit harus lebih meningkatkan pengamanan kerahasiaan data pemilik kartu kredit dengan cara melakukan pengujian terhadap kerahasiaan data pemilik kartu kredit dan meningkatkan keamanan apabila terdapat kelemahan pada pengujian tersebut.

Adakah aturan pemerintah atau aturan perundangan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menangani kasus tersebut?
Dari kasus yang kami angkat pemerintah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada 5 orang pelaku tersebut.


[Tugas Diskusi] Hijacking, Sebuah Pelanggaran Hak Cipta

Oleh :

(682011011) Dendy Prasma Putra, ( 682011046 ) Ery Wijaya Sembiring, ( 682012033 ) Alden Hariyanto, (682011053 ) Guntur Widyatmoko Adi, (682011032 ) Heri Indrianto

Perkembangan internet yang sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut dengan cybercrime atau kejahatan di dunia maya.

Kejahatan dunia maya ( Dalam Bhs Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit / carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi :

  • Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
  • Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
  • Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. 

Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
(Sumber Refrensi Kami : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya)

Ciri-Ciri Cyber Crime :
a. Non – Violence
b. Sedikit melibatkan kontak fisik
c. Menggunakan peralatan dan teknologi
d. Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global
(Sumber Refrensi  : http://keluargacemarapunya.blogspot.com/2013/05/karakteristik-dan-ciri
cybercrime.html)

Menurut kami cyber crime itu termasuk ke dalam tindakan kriminalitas karena Cyber Crime melanggar hukum tertulis (Cyber law) yang berlaku (di Indonesia berlaku UU ITE). Sedangkan menurut instrumen PBB dalamTenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime, Cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu:

  • Cyber crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them;
  • Cyber crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.

Dalam prakteknya, Cyber Crime merugikan / melanggar hak individu.

(Sumber Refrensi Kami : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia)

Tentang Hijacking
Hijacking : pembajakan hasil karya orang lain. Contoh : Software Piracy
(Sumber Refrensi Kami :http://ervisoetedjo.blogspot.com/2012/11/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan.html)

Contoh Kasus Hijacking
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta software dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Sintawati(manajer) dan Yuliawansari (direktur marketing)dibawah bendera PT STI (perusahaan yang bergerak dibidang IT). Kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance(Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk). Program tersebut telah digandakan tersangka. "Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI," kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
(Sumber Refrensi Kami : http://originaltujuh.blogspot.com/2011/04/jenis-cybercrime-serta-contoh-kasus-dan.html)

Penyelesaian masalah pada kasus Hijacking memang harus melalui jalur hukum, sedangkan untuk pencegahan adalah hal yang sangat rumit atau bahkan tidak mungkin untuk dilakukan, dikarenakan begitu lihainya pembajak, sertafleksibilitas dari data digital yang tinggi.Sebagai Contoh nyata : sebuah produk baru yang keluarakan dapat tersedia di berbagai sumber (terutama torrent) secara illegal dalam waktu beberapa menit saja. Intinya, apapun cara untuk mencegah suatu data dibajak, pada akhirnya akan ada suatu cara untuk membajaknya. Namun tehnik yang paling efektif yang digunakan saat ini adalah tehnik Online/ Cloud, yaitu pengguna software harus login secara Online ke server developer ( dimana aplikasi tidak benar – benar ada dipiranti pengguna ), namun memiliki sisi negative yaitu terbatas pada ketersediaan koneksi Internet.
Selain dengan cara tehnik dapat juga dengan pendidikan mendasar dari tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakatakan kesadaran tentang pembajakan (  bahwa hal ini terlarang dan merugikan orang lain ), atau dengan kata lain memacu  munculnya kesadaran pribadi individu.

Undang-Undang Terkait
Pasal 72 ayat 3 : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratusjuta rupiah )
(Sumber Refrensi Kami : http://originaltujuh.blogspot.com/2011/04/jenis-cybercrime-serta-contoh-kasus-dan.html)

[Tugas Diskusi] Cracking, Membobol Sistem Komputer

Oleh :

Edi Setiyono (672011179), Pasko (672012720), Aprila junginger (682011042), Randy (672011709), Surya Adrian (672006291), Julianto Eko Putra K (682011027)

CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Apakah cyber crime bisa digolongkan sebagai kriminalitas?
Iya, karena membuat tidak nyaman user lain, tidak membuat nyaman pembuat program, tidak adanya izin tertentu sehingga dapat merugikan berbagai pihak, contohnya crakking, hacking, atau mengirimkan email yang bahaya bagi sistem komputer itu sendiri.

Pengertian Cracking
Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil.
sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.

Contoh kasus Cracking
Beberapa contoh tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain adalah dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.
Kemudian kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000.
Yang paling terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com

Upaya penyelesaian masalah
Internet security semakin di perketat, sehingga orang tidak mudah masuk ke situs yang sangat penting, dan memberikan kode-kode tertentu supaya aman, dan sangat sulit di crakcing.

Aturan pemerintah atau aturan perundangan 
Sesungguhnya jika para hacker mengikuti aturan dan etika  hacking maka sangat tidak mungkin seorang hacker betulan akan membuat kerusakan di komputer. Berikut ini beberapa etika dan aturan main hacker Menurut Onno w. Purbo

  • Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
  • Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan/lubang di keamanan yang anda lihat.
  • Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
  • Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
  • Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh selalu mengetahui kemampuan sendiri.
  • Selalu bersedia untuk secara terbuka/bebas/gratis memberitahukan& mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh.
  • Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
  • Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
  • Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yangdihack.
  • Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.

Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang membahas tentang cybercrime, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UUITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima.

Berikut ini isi dari pasal tersebut:
Pasal 30

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). 
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Referensi
http://capungtempur.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-crime.html
http://deded10.blogspot.com/2008/12/pengertian-cracking.html
http://deded10.blogspot.com/2008/12/contoh-cracking-di-indonesia.html
http://juliantinice.blogspot.com/2013/05/undang-undang-ite-ri-tentang-hacking.html
http://fairuzelsaid.files.wordpress.com/2010/03/ksi-hacker-cracker.doc.

[Tugas Diskusi] Carding, Membobol Kartu Kredit

Oleh :

Juliet Quenessa Mangimbulude (682011034), Leddy P Nussy (682011036), Engelin Anastasia Kansil (682011044), Hermin J Tetehuka (682011045), Afryno Tisera (682011056), Afrian Natanael (682011043), 

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
sumber : http://cyberneet7.blogspot.com/2013/03/apa-yang-dimaksud-cyber-crime.html

Karakteristik model kejahatan pada dunia cyber

Karakteristik Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

  1. Ruang lingkup kejahatan,
  2. Sifat kejahatan,
  3. Pelaku kejahatan,
  4. Modus Kejahatan,
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan.

Apakah cyber crime bisa digolongkan sebagai kriminalitas?

Menurut kelompok kami, ya, cyber crime bisa digolongkan sebagai kriminalitas, salah satunya adalah Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Contoh kejahatan cyber crime adalah Carding,yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet(webserver,mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

Tentang Carding  

Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
sumber : http://margoriehargroove.blogspot.com/2012/05/kejahatan-dunia-maya.html

Contoh kasus Carding

Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.

Kasus pembobolan kartu kredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra.

Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Sumber :  http://pritamaardi.wordpress.com/2011/11/24/contoh-kasus-kejahatan-carding/

Upaya penyelesaian masalah atau solusi dari kasus tersebut menurut kelompok kami. penanggulangan cybercrime adalah :

  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Undang-undang yang mengatur Carding.  

Saat ini di Indonesia belum memliki UU khusus Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh pemerintah dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi. Menangani kasus carding para penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU no.1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperi pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cybercrime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.Di Indonesia carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian dimana pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yaitu : “Barang siapa mengambil suatu denda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900”. Untuk menangani kasus carding diterapkan pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain  walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

Kemudian dengan lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.

Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa ilegal access :

  • Pasal 31 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan   hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.
  • Pasal 31 ayat 2 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan  hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tida tersidat publik dari, ke dan didalam suatu komputer dan atau sistem menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.

Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.

Sumber : http://kelompokcarding.blogspot.com/2012/11/undang-undang-dan-cara-pencegahan.html

Thursday, July 4, 2013

[Tugas Diskusi] Typosquatting, Domain Plesetan

Disusun Oleh :

Imanuel Susanto 682011001, Reny Afiandary 682011015, Dewi Satria Larinse 682011022, Kardya Ivana 682011023, Bernhard Ardhian Alphama 682011604


Arti Penting Etika dalam Dunia Cyber

Kata etika sudah sering kita dengar dalam berbagai aspek kehidupan kita baik secara formal maupuin non formal. Termasuk di dalamnya etika dalam menggunakan internet atau yang sering cyber ethic (etika cyber). Aturan ini sebagai aturan yang abstrak tetapi bisa di lakukan dalam dunia IT. Ada suatu pengaruh antara pengguna teknologi dan interaksi yang ada di dalamnya agar mematuhi peraturan yang ada dengan baik.
Dengan adanya internet memang perlu diatur untuk keperluan dalam menggunakan internet kedalam sebuah tatanan dalam bidang dan bisnis. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments).

Internet menjadi sebuah peradaban yang baru yang akan memunculkan sebuah kelompok – kelompok atau komunitas di masyarakat. Beberapa hal pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut
  1. Perbedaan culture dari pengguna internet yang berbeda – beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut. 

Tentang Typosquatting

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain atau adanya pembajakan URl dengan adanya salah eia atau ketik.
http://bsi-cyb3r.blogspot.com/2013/05/cybersquatting-dan-typosquatting.html

Contoh Kasus Typosquatting

Contoh kasusnya adalah secara tidak etis mengambil nama domaian yang sudah popular atau mempunyai nilai komersial. Dengan adanya kesamaan nama untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya sendiri sebagai contoh situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan http://www.coca-cola.com atau http://www.coci-cola.com. Hal ini lebih dikenal dengan istilah typosquatting.
http://viean-cybersquatting.blogspot.com/

Solusi yang harus dilakukan

Solusi yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah :
  1. Meregistrasikan keberadaan merk dagang atau dengan istilahnya prophylactic measure. 
  2. Meningkatkan kewaspadaan dalam memasukkan atau mengetik URL.
  3. Redirection and Linked Domains, yakni ketika si pemakai salah mengetikkan nama domain, maka akan langsung diarahkan ke situs atau link yang benar. 

Undang-Undang yang Mengatur?

Diatur pula dengan aturan perundang – undangan sebagai dasar hukum sebagai berikut :

  1. Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek, untuk kasus typosquatting;
  2. Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
  3. Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Sumber :
http://viean-cybersquatting.blogspot.com/
http://rizkasm.blogspot.com/2013/04/cyber-ethics_1.html
http://viean-cybersquatting.blogspot.com/
http://www.idsirtii.or.id/index.php/article/2009/02/28/3.html, 22 Februari 2010, 21.11



[Tugas Diskusi] Berbagai Kasus Cybersquatting

ARY KURNIAWAN 67011257, SERGIO LAWALATA 672011110, BRYAN TALAPESSY 672011045, ALFRIAN TALAKUA 682011028, DAVID THEOFANO 672012803


PENTINGNYA  CYBER-ETHIC DALAM PERGAULAN DI INTERNET

Menurut kelompok kami, etika dalam dunia internet sangatlah penting . Dikarenakan :

  1. Mengingat pengguna internet pada saat ini tergolong dalam berbagai macam usia dan berbagai macam kalangan.
  2. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka mengganggu sesama pengguna internet dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan (kejahatan).
  3. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.

PENGERTIAN CYBERSQUATTING

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .  (Sumber : duniatrademark)

Karena suatu domain name adalah aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan domain name sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting. 

CONTOH KASUS

Kelompok kami mengangkat kasus pada tahun 2000 , antara dua perusahaan produsen kosmetik yg dipasarkan di Indonesia . Mustika Ratu dan Martina Berto ,dan dapat dikatakan bahwa dua perusahaan ini adalah rival dalam penjualan produk tersebut. Tjandara Seogiono adalah seorang manager di Martina Berto , melakukan pendaftaran domain untuk situs Mustikaratu.Com ,dan pada faktanya Mustikaratu masih memiliki situs dengan keadaan aktif yaitu Mustikaratu.co.id . Dan dalam kasus ini  , tindakan tersebut adalah karena faktor ingin menjual barang dengan harga lebih mahal dari harga aslinya  dan mengatas namakan produk atau perusahaan tertentu . Tindakan seperti ini tidak lain karena faktor dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari pihak-pihak tertentu . 

PENYELESAIN / SOLUSI 

Menurut kelompok kami untuk menghindari Cybersquatiing kita dapat memenuhi beberapa syarat tersebut :

  1. Setiap domain haruslah unik.
  2. Prinsip first come first serve.
  3. Hanya 1 domain name untuk setiap perusahaan.

Dan selain syarat-syarat keamanan tersebut diperlukan kesadaran dari kita masing-masing dan harus dapat berpikir secara sehat tentang apa yang kita lakukan/kerjakan tersebut benar atau salah , dan apakah menguntungkan atau merugikan untuk berbagai macam pihak .

Undang-Undang terkait cybersquatting

  • Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
  • Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking

SUMBER-SUMBER TERKAIT

http://cybersquatting2.hol.es/
http://duniatrademark.blogspot.com/2012/12/apa-itu-cybersquatting.html


[Tugas Diskusi] Cyberbullying dalam Sudut Pandang Etika Berinternet


Disusun Oleh : 

Wijaya Nugroho(682011014), Adetia Anin (682011019), 
Chris Cassandra (682011016), Vionita M (682011012), 
Puput Yunita (682011038)

Tentang Cyber ethics
Berikut ini adalah beberapa definisi Cyber ethics :
  • Cyber ethics merupakan suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. (sumber : http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-dan-cyber-ethics.html)
  • Microsoft memberikan pengertian "Cyberethics is the philosophic study of ethics pertaining to computer networks, encompassing user behavior and what networked computers are programmed to do, and how this affects individuals and society"  Jadi cyberethics adalah studi etika filosofis yang berkaitan dengan jaringan komputer, mencakup perilaku pengguna dan apa yang dilakukan oleh komputer yang terprogram dan saling terhubung, dan bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat. (sumber : http://www.microsoft.com/security/online-privacy/cyberethics-practice.aspx)
  • Ikeepsafe.org memberikan pengertian “Cyber-ethics is the discipline of using appropriate and ethical behaviors and acknowledging moral duties and obligations pertaining to online environments and digital media". Menurut pengertian ini, cyber-ethics adalah disiplin dalam menggunakan perilaku yang tepat dan etis dan mengakui kewajiban moral dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan secara online dan media digital. (sumber : http://www.ikeepsafe.org/educators/more/c3-matrix/cyber-ethics/)

Kebutuhan akan cyberethics dan kegunaannya

Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

Tentang Cyberbulying

Bullying dapat didefinisikan sebagai aktivitas berulang (the activity of repeated), perilaku agresif (aggressive behavior) dimaksudkan untuk menyakiti (to hurt ) orang lain, secara fisik maupun mental (physically or mentally). Bullying juga ditandai dengan perilaku individu dengan cara tertentu untuk menguasai orang lain (gain power over another person). 
(Besag, V. E. (1989) Bullies and Victims in Schools. Milton Keynes, England: Open University Press)

Bullying menggunakan kekerasan (force) atau paksaan (coercion) untuk menyalahgunakan (abuse) atau mengintimidasi (intimidate) orang lain.  Hal ini dapat mencakup pelecehan verbal (verbal harassment) atau ancaman (threat), serangan fisik atau paksaan (physical assault or coercion) dan dapat diarahkan berulang kali (repeatedly towards) kepada korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan (ability). Jika bullying dilakukan oleh sebuah kelompok, itu disebut mobbing. Korban bullying kadang-kadang disebut sebagai “target“. 

Cyberbullying dalam pemahaman hukum  (menurut definitions.uslegal.com) adalah :
  • Aktivitas menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara disengaja, berulang, mengandung permusuhan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk melukai orang lain (kelompok atau indvidu).
  • Penggunaan teknologi komunikasi untuk tujuan merugikan orang lain
  • Penggunaan layanan internet dan teknologi mobile seperti halaman web, grup diskusi serta instant messaging atau SMS (atau email) dengan maksud merugikan orang lain
  •  “Proses menggunakan internet, ponsel atau perangkat lain untuk mengirim atau mengirim teks atau gambar yang dimaksudkan untuk menyakiti atau mempermalukan orang lain”. (The National Crime Prevention Council)

Aspek hukum cyberbullying  

Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Namun memang disini tidak ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “muka umum.”

Pertanyaan mengenai apakah dunia maya termasuk dalam kategori “muka umum” sudah dijawab dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Mahkamah berpendapat bahwa “Penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur ”di muka umum”.  Mahkamah juga menambahkan bahwa “memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”. 

Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2); Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29) Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.
Kesimpulan : Untuk cyberbullying sendiri memang belum diatur dalam hukum di Indonesia. Namun terdapat pasal – pasal dalam KUHP yang mungkin relevan dengan cyberbullying. Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).

Pencegahan cyberbullying :

Berikut adalah beberapa upaya pencegahan cyberbullying :
  • Berusaha untuk selalu mencermati dan mempelajari jenis jejaring sosial yang akan anda gunakan. 
  • Pikirkan secara matang mengenai wujud pemikiran yang akan anda tuangkan dalam jejaring sosial. Hindari segala bentuk penghinaan, pemojokan, pengejekan dan/atau diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu; khususnya terhadap orang-orang di sekitar anda seperti teman, rekan, atasan atau bahkan orang yang tidak anda kenal namun masih berada dalam lingkungan kehidupan anda. 
  • Hindari pula segala pernyataan yang bersifat provokatif dan sensitif (seperti SARA), mengingat masyarakat Indonesia sangat beragam. 
  • Jika tidak diperlukan, hindari mencantumkan data pribadi seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor telepon karena dapat lebih membuka akses yang lebih luas bagi pelaku cyber bullying.
  • Hindari memasang foto pribadi yang bersifat seronok karena dapat menjadi sasaran manipulasi foto dan objek penghinaan dan cemooh bagi para cyber bullying.
  • Bagi orang tua, awasi dengan cermat dan seksama penggunaan internet, khususnya jejaring sosial oleh anak-anak, meskipun mereka telah beranjak dewasa. 
  • Jangan terpancing untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan cyber bullying, meskipun atas ajakan teman sehingga akan melahirkan persengkongkolan untuk memojokan seseorang.
  • Laporkan segala bentuk indikasi awal cyber bullying. 
(sumber : http://hukum.kompasiana.com/2013/01/21/aspek-hukum-dan-pencegahan-cyber-bullying-527409.html)

Daftar Pustaka

Besag, V. E. (1989) Bullies and Victims in Schools. Milton Keynes, England: Open University Press
http://www.microsoft.com/security/online-privacy/cyberethics-practice.aspx
http://www.ikeepsafe.org/educators/more/c3-matrix/cyber-ethics/
http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-dan-cyber-ethics.html
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2013/01/25/cyberbullying-dan-cyberstalking-dalam-pemahaman-sederhana--522828.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/01/21/aspek-hukum-dan-pencegahan-cyber-bullying-527409.html