Thursday, July 18, 2013

[Tugas Diskusi] Probing, Scanning Port tanpa Ijin

Oleh :

Megawati Amalia Sahuleka (682011013), Murry Albert A. Lobo (682011057), Mahersy Bobode (62011051), Fayren G. E. Lodo Ratu (682012069), Marlyn Bakarbessy (672011071)

Cybercrime

  • The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
  • Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Dari beberapa pengertianyang diuraikan di atas, cybercrime dapat disimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Sumber : http://lisnoorchayati.wordpress.com

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  • Ruang lingkup kejahatan. Bahwa sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
  • Sifat kejahatan, bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
  • Pelaku kejahatan, bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
  • Modus kejahatan, dimana keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan, dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

Sumber : Etika Komputer dan Tanggung Jawab Professional di Bidang Teknologi Informasi, Teguh Wahyono

Tentang Probing/Port Scanning
Port Scanning adalah suatu kegiatan atau aktifitas atau proses untuk mencari dan melihat serta meneliti port pada suatu komputer atau perlengkapan dan peralatannya. Tujuan dari kegiatan port scanning adalah meneliti kemungkinan-kemungkinan kelemahan dari suatu sistem yang terpasang pada suatu komputer atau perlengkapan dan peralatannya melalui port yang terbuka. Ada 2 kemungkinan port yang berada pada komputer atau perlengkapan dan peralatannya, yaitu karena kesalahan sistem atau bug dan ketidakmengertian dari pemilik atau pengguna.
Port terbuka yang disebabkan oleh kesalahan suatu sistem biasanya akan diinformasikan oleh pengembang sistem yang bersangkutan. Cukup dilakukan update atau perbaikan-perbaikan sendiri yang langkah-langkahnya diinformasikan oleh pengembang sistem. Permasalahan yang terjadi seringkali pemilik lambat mendapatkan informasi tentang kelemahan atau kesalahan sistem yang menyebabkan port terbuka. Hal ini disebabkan pemilik atau pengelola (administrator) kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan sehingga kurang mengikuti perkembangan yang terjadi dengan sistem yang dipakainya.
Sumber : http://49012035siti.wordpress.com/2012/09/23/pengertian-port-scanning/

Contoh Kasus Nyata 
Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai dengan April 2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000.18 Kejahatan ini dapat ditangani oleh Pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelima orang carder tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita para korban sampai saat ini belum ditangani.
Sumber : http://dedyepriyandi69.blogspot.com/2013/03/contoh-kejahatan-cyber-crime.html

Bagaimana upaya penyelesaian masalah atau solusi dari kasus tersebut ?
Menurut kelompok kami penyedia jasa Kartu Kredit harus lebih meningkatkan pengamanan kerahasiaan data pemilik kartu kredit dengan cara melakukan pengujian terhadap kerahasiaan data pemilik kartu kredit dan meningkatkan keamanan apabila terdapat kelemahan pada pengujian tersebut.

Adakah aturan pemerintah atau aturan perundangan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menangani kasus tersebut?
Dari kasus yang kami angkat pemerintah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada 5 orang pelaku tersebut.


6 comments:

  1. Nama saya wijaya nim 682011014.saya ingin bertanya. Tentang cybercrime,porb/port scanning diindonesia apakah ada hukum yang mengaturnya?bagaimana implementasi hukumnya diindonesia?dan apakah sanksi2 tersebeut dapat berjalan dgn baik?..Trims.Gbu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Megawati A. Sahuleka
      682011013

      Di Indonesia memang belum ada aturan yang secara komprehensif tentang port scanning. Meski tidak secara spesifik mengatur port scanning, aturan terkait hal ini masih terakomodasi secara umum di UU Informasi Teknologi dan Elektronika (ITE). Sehingga jika terjadi praktek tersebut,bisa diadukan dengan UU ITE.
      menurut kelompok kami implementasinya sdh berjalan cukup baik.

      Delete
  2. saya guntur nim 682011053.saya ingin menannyakan apakah yang dimaksud dengan penggunaaan komputer secara ilegal?dan,
    sebagai contoh jika mengcopy paste tulisan dari internet dan menggunakannya dalam tulisan kita,apakah itu bisa disebut sebagai penggunaan komputer secara ilegal?trimaksh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Megawati A. Sahuleka
      682011013

      menurut kelompok kami penggunaan komputer secara ilegal adalah penggunaan komputer yang tidak sesuai dengan etika komputer. Jika kita mengcopy paste tulisan dari internet dan tidak mencantumkan sumbernya maka itu merupakan tindakan Plagiasi, dan telah melanggar etika dalam penggunaan komputer.

      Delete
  3. Nim : 682011046

    saya perwakilan dari kel. 8 bertnya kpd kel.Megawati A. Sahuleka dkk.
    - pertnyaan dari saya simple, keterkaitan antara contoh kasus yg kalian dapatkan mengenai 5 orang hacker dengan Port Scanning dimananya keterkaitan itu ?

    Terimkasih. Gbu

    ReplyDelete
  4. Keterkaitannya Jelas, Port scanning sama halnya dengan menyusup ke sistem komputer dan melihat kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem tersebut. Dengan mengetahui kelemahan yang ada, para hacker bisa mencuri data kartu kredit sehingga pencurian bisa dengan mudah dilakukan.

    ReplyDelete