Thursday, July 4, 2013

[Tugas Diskusi] Cyberbullying dalam Sudut Pandang Etika Berinternet


Disusun Oleh : 

Wijaya Nugroho(682011014), Adetia Anin (682011019), 
Chris Cassandra (682011016), Vionita M (682011012), 
Puput Yunita (682011038)

Tentang Cyber ethics
Berikut ini adalah beberapa definisi Cyber ethics :
  • Cyber ethics merupakan suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. (sumber : http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-dan-cyber-ethics.html)
  • Microsoft memberikan pengertian "Cyberethics is the philosophic study of ethics pertaining to computer networks, encompassing user behavior and what networked computers are programmed to do, and how this affects individuals and society"  Jadi cyberethics adalah studi etika filosofis yang berkaitan dengan jaringan komputer, mencakup perilaku pengguna dan apa yang dilakukan oleh komputer yang terprogram dan saling terhubung, dan bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat. (sumber : http://www.microsoft.com/security/online-privacy/cyberethics-practice.aspx)
  • Ikeepsafe.org memberikan pengertian “Cyber-ethics is the discipline of using appropriate and ethical behaviors and acknowledging moral duties and obligations pertaining to online environments and digital media". Menurut pengertian ini, cyber-ethics adalah disiplin dalam menggunakan perilaku yang tepat dan etis dan mengakui kewajiban moral dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan secara online dan media digital. (sumber : http://www.ikeepsafe.org/educators/more/c3-matrix/cyber-ethics/)

Kebutuhan akan cyberethics dan kegunaannya

Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

Tentang Cyberbulying

Bullying dapat didefinisikan sebagai aktivitas berulang (the activity of repeated), perilaku agresif (aggressive behavior) dimaksudkan untuk menyakiti (to hurt ) orang lain, secara fisik maupun mental (physically or mentally). Bullying juga ditandai dengan perilaku individu dengan cara tertentu untuk menguasai orang lain (gain power over another person). 
(Besag, V. E. (1989) Bullies and Victims in Schools. Milton Keynes, England: Open University Press)

Bullying menggunakan kekerasan (force) atau paksaan (coercion) untuk menyalahgunakan (abuse) atau mengintimidasi (intimidate) orang lain.  Hal ini dapat mencakup pelecehan verbal (verbal harassment) atau ancaman (threat), serangan fisik atau paksaan (physical assault or coercion) dan dapat diarahkan berulang kali (repeatedly towards) kepada korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan (ability). Jika bullying dilakukan oleh sebuah kelompok, itu disebut mobbing. Korban bullying kadang-kadang disebut sebagai “target“. 

Cyberbullying dalam pemahaman hukum  (menurut definitions.uslegal.com) adalah :
  • Aktivitas menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara disengaja, berulang, mengandung permusuhan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk melukai orang lain (kelompok atau indvidu).
  • Penggunaan teknologi komunikasi untuk tujuan merugikan orang lain
  • Penggunaan layanan internet dan teknologi mobile seperti halaman web, grup diskusi serta instant messaging atau SMS (atau email) dengan maksud merugikan orang lain
  •  “Proses menggunakan internet, ponsel atau perangkat lain untuk mengirim atau mengirim teks atau gambar yang dimaksudkan untuk menyakiti atau mempermalukan orang lain”. (The National Crime Prevention Council)

Aspek hukum cyberbullying  

Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Namun memang disini tidak ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “muka umum.”

Pertanyaan mengenai apakah dunia maya termasuk dalam kategori “muka umum” sudah dijawab dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Mahkamah berpendapat bahwa “Penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur ”di muka umum”.  Mahkamah juga menambahkan bahwa “memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”. 

Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2); Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29) Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.
Kesimpulan : Untuk cyberbullying sendiri memang belum diatur dalam hukum di Indonesia. Namun terdapat pasal – pasal dalam KUHP yang mungkin relevan dengan cyberbullying. Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).

Pencegahan cyberbullying :

Berikut adalah beberapa upaya pencegahan cyberbullying :
  • Berusaha untuk selalu mencermati dan mempelajari jenis jejaring sosial yang akan anda gunakan. 
  • Pikirkan secara matang mengenai wujud pemikiran yang akan anda tuangkan dalam jejaring sosial. Hindari segala bentuk penghinaan, pemojokan, pengejekan dan/atau diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu; khususnya terhadap orang-orang di sekitar anda seperti teman, rekan, atasan atau bahkan orang yang tidak anda kenal namun masih berada dalam lingkungan kehidupan anda. 
  • Hindari pula segala pernyataan yang bersifat provokatif dan sensitif (seperti SARA), mengingat masyarakat Indonesia sangat beragam. 
  • Jika tidak diperlukan, hindari mencantumkan data pribadi seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor telepon karena dapat lebih membuka akses yang lebih luas bagi pelaku cyber bullying.
  • Hindari memasang foto pribadi yang bersifat seronok karena dapat menjadi sasaran manipulasi foto dan objek penghinaan dan cemooh bagi para cyber bullying.
  • Bagi orang tua, awasi dengan cermat dan seksama penggunaan internet, khususnya jejaring sosial oleh anak-anak, meskipun mereka telah beranjak dewasa. 
  • Jangan terpancing untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan cyber bullying, meskipun atas ajakan teman sehingga akan melahirkan persengkongkolan untuk memojokan seseorang.
  • Laporkan segala bentuk indikasi awal cyber bullying. 
(sumber : http://hukum.kompasiana.com/2013/01/21/aspek-hukum-dan-pencegahan-cyber-bullying-527409.html)

Daftar Pustaka

Besag, V. E. (1989) Bullies and Victims in Schools. Milton Keynes, England: Open University Press
http://www.microsoft.com/security/online-privacy/cyberethics-practice.aspx
http://www.ikeepsafe.org/educators/more/c3-matrix/cyber-ethics/
http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-dan-cyber-ethics.html
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2013/01/25/cyberbullying-dan-cyberstalking-dalam-pemahaman-sederhana--522828.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/01/21/aspek-hukum-dan-pencegahan-cyber-bullying-527409.html

No comments:

Post a Comment