Thursday, July 18, 2013

[Tugas Diskusi] Cracking, Membobol Sistem Komputer

Oleh :

Edi Setiyono (672011179), Pasko (672012720), Aprila junginger (682011042), Randy (672011709), Surya Adrian (672006291), Julianto Eko Putra K (682011027)

CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Apakah cyber crime bisa digolongkan sebagai kriminalitas?
Iya, karena membuat tidak nyaman user lain, tidak membuat nyaman pembuat program, tidak adanya izin tertentu sehingga dapat merugikan berbagai pihak, contohnya crakking, hacking, atau mengirimkan email yang bahaya bagi sistem komputer itu sendiri.

Pengertian Cracking
Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil.
sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.

Contoh kasus Cracking
Beberapa contoh tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain adalah dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.
Kemudian kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000.
Yang paling terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com

Upaya penyelesaian masalah
Internet security semakin di perketat, sehingga orang tidak mudah masuk ke situs yang sangat penting, dan memberikan kode-kode tertentu supaya aman, dan sangat sulit di crakcing.

Aturan pemerintah atau aturan perundangan 
Sesungguhnya jika para hacker mengikuti aturan dan etika  hacking maka sangat tidak mungkin seorang hacker betulan akan membuat kerusakan di komputer. Berikut ini beberapa etika dan aturan main hacker Menurut Onno w. Purbo

  • Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
  • Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan/lubang di keamanan yang anda lihat.
  • Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
  • Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
  • Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh selalu mengetahui kemampuan sendiri.
  • Selalu bersedia untuk secara terbuka/bebas/gratis memberitahukan& mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh.
  • Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
  • Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
  • Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yangdihack.
  • Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.

Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang membahas tentang cybercrime, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UUITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima.

Berikut ini isi dari pasal tersebut:
Pasal 30

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). 
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Referensi
http://capungtempur.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-crime.html
http://deded10.blogspot.com/2008/12/pengertian-cracking.html
http://deded10.blogspot.com/2008/12/contoh-cracking-di-indonesia.html
http://juliantinice.blogspot.com/2013/05/undang-undang-ite-ri-tentang-hacking.html
http://fairuzelsaid.files.wordpress.com/2010/03/ksi-hacker-cracker.doc.

1 comment:

  1. Nama : Ery Wijaya Sembiring
    Nim : 682011046

    Saya perwakilan dari kelompok 8, saya ingin bertanya kepada sdr. Edi Setiyono dkk

    1. Terkait dengan contoh kasus Cracking yang sudah kalian dapatkan diatas,
    bagaimana akhirnya solusi & cara penanganan Contoh Kasus Cracking tersebut
    dalam perusahaan situs internet terkenal di dunia, seperti situs Yahoo.com, eBay.com,
    Amazon.com dll ?

    2. Menurut pemahaman pendapat dari kelompok anda, apakah menurut kalian crakking
    & hacking hampir sama dengan sebuah virus hacking yang dapat juga mampu melumpuhkan
    keseluruhan dalam sistem komputerisasi dalam perusahaan tersebut ? Jelaskan !

    ReplyDelete