Thursday, July 4, 2013

[Tugas Diskusi] Berbagai Kasus Cybersquatting

ARY KURNIAWAN 67011257, SERGIO LAWALATA 672011110, BRYAN TALAPESSY 672011045, ALFRIAN TALAKUA 682011028, DAVID THEOFANO 672012803


PENTINGNYA  CYBER-ETHIC DALAM PERGAULAN DI INTERNET

Menurut kelompok kami, etika dalam dunia internet sangatlah penting . Dikarenakan :

  1. Mengingat pengguna internet pada saat ini tergolong dalam berbagai macam usia dan berbagai macam kalangan.
  2. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka mengganggu sesama pengguna internet dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan (kejahatan).
  3. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.

PENGERTIAN CYBERSQUATTING

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .  (Sumber : duniatrademark)

Karena suatu domain name adalah aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan domain name sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting. 

CONTOH KASUS

Kelompok kami mengangkat kasus pada tahun 2000 , antara dua perusahaan produsen kosmetik yg dipasarkan di Indonesia . Mustika Ratu dan Martina Berto ,dan dapat dikatakan bahwa dua perusahaan ini adalah rival dalam penjualan produk tersebut. Tjandara Seogiono adalah seorang manager di Martina Berto , melakukan pendaftaran domain untuk situs Mustikaratu.Com ,dan pada faktanya Mustikaratu masih memiliki situs dengan keadaan aktif yaitu Mustikaratu.co.id . Dan dalam kasus ini  , tindakan tersebut adalah karena faktor ingin menjual barang dengan harga lebih mahal dari harga aslinya  dan mengatas namakan produk atau perusahaan tertentu . Tindakan seperti ini tidak lain karena faktor dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari pihak-pihak tertentu . 

PENYELESAIN / SOLUSI 

Menurut kelompok kami untuk menghindari Cybersquatiing kita dapat memenuhi beberapa syarat tersebut :

  1. Setiap domain haruslah unik.
  2. Prinsip first come first serve.
  3. Hanya 1 domain name untuk setiap perusahaan.

Dan selain syarat-syarat keamanan tersebut diperlukan kesadaran dari kita masing-masing dan harus dapat berpikir secara sehat tentang apa yang kita lakukan/kerjakan tersebut benar atau salah , dan apakah menguntungkan atau merugikan untuk berbagai macam pihak .

Undang-Undang terkait cybersquatting

  • Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
  • Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking

SUMBER-SUMBER TERKAIT

http://cybersquatting2.hol.es/
http://duniatrademark.blogspot.com/2012/12/apa-itu-cybersquatting.html


4 comments:

  1. 672011991
    Alex

    Pertanyaan buat kelompoknya mas Ari. Kok penyelesaian kasus mustika ratu nggak dibahas? Akhirnya bagaimana dengan kasus tersebut? Siapa yang dimenangkan?

    ReplyDelete
  2. 682012033


    Pertanyaa buat kelompok mas Ari juga.

    Misalkan ada perusahaan X (dari negara diluar Indonesia) yang belum memiliki domain, lalu ada pihak Y (dari Indonesia) yang melakukan pelanggaran Cybersquatting dengan menggunakan perusahaan X tadi.

    Pertanyaannya : Apakah perusahaan X dapat mengambil alih domain tersebut, dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan(mengingat perusahaan tersebut berasal dari luar negeri, dimana diluar yurisdiksi Indonesia)?

    Terima kasih sebelumnya. Selamat Malam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 682011028

      Dalam ilustrasi anda,, Perusahan X Belum memiliki Domain ,
      terus dari pihak Y melakukan Cybersquatting
      bagi kelompok kami : itu tidak dapat dikatakan "Cybersquatting" kenapa ? karna jelas perusahan X belum mempunyai domain (lihat pengertiannya) dan siapa saja boleh mendaftarkan Karena dalam urusan domain berlaku hukum “siapa cepat dia dapat”. Dia yang pertama kali mendaftarkan, dia berhak menggunakan. Dan tidak ada nama domain yang sama persis di dunia ini.

      kalau untuk kasus antar negara (internasional)diatasi dengan
      1 Prosedur ICANN
      2 Prosedur ACPA

      Terima kasih kembali. Selamat Malam juga

      Delete
  3. NIM : 682011046

    saya perwakilan dari kelompok 8, ingin bertanya kepada Sdr Ary dkk.

    1. terkait mengenai contoh kasus yang sudah kalian paparkan itu siapa yang berhak memenangkan perebutan dari kasus perusahaan Mustika Ratu dan Martina Berto ?
    2. apakah nantinya bisa dalam contoh kasus yang kalian dapatkan ini dapat di bawa ke dalam meja hijau atas pencemaran nama baik dari perusahaan yg telah memenangkan ?

    Terimakasih

    ReplyDelete