Showing posts with label Tugas 3 Etika profesi. Show all posts
Showing posts with label Tugas 3 Etika profesi. Show all posts

Thursday, July 4, 2013

[Tugas Diskusi] Typosquatting, Domain Plesetan

Disusun Oleh :

Imanuel Susanto 682011001, Reny Afiandary 682011015, Dewi Satria Larinse 682011022, Kardya Ivana 682011023, Bernhard Ardhian Alphama 682011604


Arti Penting Etika dalam Dunia Cyber

Kata etika sudah sering kita dengar dalam berbagai aspek kehidupan kita baik secara formal maupuin non formal. Termasuk di dalamnya etika dalam menggunakan internet atau yang sering cyber ethic (etika cyber). Aturan ini sebagai aturan yang abstrak tetapi bisa di lakukan dalam dunia IT. Ada suatu pengaruh antara pengguna teknologi dan interaksi yang ada di dalamnya agar mematuhi peraturan yang ada dengan baik.
Dengan adanya internet memang perlu diatur untuk keperluan dalam menggunakan internet kedalam sebuah tatanan dalam bidang dan bisnis. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments).

Internet menjadi sebuah peradaban yang baru yang akan memunculkan sebuah kelompok – kelompok atau komunitas di masyarakat. Beberapa hal pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut
  1. Perbedaan culture dari pengguna internet yang berbeda – beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut. 

Tentang Typosquatting

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain atau adanya pembajakan URl dengan adanya salah eia atau ketik.
http://bsi-cyb3r.blogspot.com/2013/05/cybersquatting-dan-typosquatting.html

Contoh Kasus Typosquatting

Contoh kasusnya adalah secara tidak etis mengambil nama domaian yang sudah popular atau mempunyai nilai komersial. Dengan adanya kesamaan nama untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya sendiri sebagai contoh situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan http://www.coca-cola.com atau http://www.coci-cola.com. Hal ini lebih dikenal dengan istilah typosquatting.
http://viean-cybersquatting.blogspot.com/

Solusi yang harus dilakukan

Solusi yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah :
  1. Meregistrasikan keberadaan merk dagang atau dengan istilahnya prophylactic measure. 
  2. Meningkatkan kewaspadaan dalam memasukkan atau mengetik URL.
  3. Redirection and Linked Domains, yakni ketika si pemakai salah mengetikkan nama domain, maka akan langsung diarahkan ke situs atau link yang benar. 

Undang-Undang yang Mengatur?

Diatur pula dengan aturan perundang – undangan sebagai dasar hukum sebagai berikut :

  1. Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek, untuk kasus typosquatting;
  2. Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
  3. Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Sumber :
http://viean-cybersquatting.blogspot.com/
http://rizkasm.blogspot.com/2013/04/cyber-ethics_1.html
http://viean-cybersquatting.blogspot.com/
http://www.idsirtii.or.id/index.php/article/2009/02/28/3.html, 22 Februari 2010, 21.11



[Tugas Diskusi] Berbagai Kasus Cybersquatting

ARY KURNIAWAN 67011257, SERGIO LAWALATA 672011110, BRYAN TALAPESSY 672011045, ALFRIAN TALAKUA 682011028, DAVID THEOFANO 672012803


PENTINGNYA  CYBER-ETHIC DALAM PERGAULAN DI INTERNET

Menurut kelompok kami, etika dalam dunia internet sangatlah penting . Dikarenakan :

  1. Mengingat pengguna internet pada saat ini tergolong dalam berbagai macam usia dan berbagai macam kalangan.
  2. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka mengganggu sesama pengguna internet dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan (kejahatan).
  3. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.

PENGERTIAN CYBERSQUATTING

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .  (Sumber : duniatrademark)

Karena suatu domain name adalah aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan domain name sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting. 

CONTOH KASUS

Kelompok kami mengangkat kasus pada tahun 2000 , antara dua perusahaan produsen kosmetik yg dipasarkan di Indonesia . Mustika Ratu dan Martina Berto ,dan dapat dikatakan bahwa dua perusahaan ini adalah rival dalam penjualan produk tersebut. Tjandara Seogiono adalah seorang manager di Martina Berto , melakukan pendaftaran domain untuk situs Mustikaratu.Com ,dan pada faktanya Mustikaratu masih memiliki situs dengan keadaan aktif yaitu Mustikaratu.co.id . Dan dalam kasus ini  , tindakan tersebut adalah karena faktor ingin menjual barang dengan harga lebih mahal dari harga aslinya  dan mengatas namakan produk atau perusahaan tertentu . Tindakan seperti ini tidak lain karena faktor dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari pihak-pihak tertentu . 

PENYELESAIN / SOLUSI 

Menurut kelompok kami untuk menghindari Cybersquatiing kita dapat memenuhi beberapa syarat tersebut :

  1. Setiap domain haruslah unik.
  2. Prinsip first come first serve.
  3. Hanya 1 domain name untuk setiap perusahaan.

Dan selain syarat-syarat keamanan tersebut diperlukan kesadaran dari kita masing-masing dan harus dapat berpikir secara sehat tentang apa yang kita lakukan/kerjakan tersebut benar atau salah , dan apakah menguntungkan atau merugikan untuk berbagai macam pihak .

Undang-Undang terkait cybersquatting

  • Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
  • Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking

SUMBER-SUMBER TERKAIT

http://cybersquatting2.hol.es/
http://duniatrademark.blogspot.com/2012/12/apa-itu-cybersquatting.html


[Tugas Diskusi] Cyberbullying dalam Sudut Pandang Etika Berinternet


Disusun Oleh : 

Wijaya Nugroho(682011014), Adetia Anin (682011019), 
Chris Cassandra (682011016), Vionita M (682011012), 
Puput Yunita (682011038)

Tentang Cyber ethics
Berikut ini adalah beberapa definisi Cyber ethics :
  • Cyber ethics merupakan suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. (sumber : http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-dan-cyber-ethics.html)
  • Microsoft memberikan pengertian "Cyberethics is the philosophic study of ethics pertaining to computer networks, encompassing user behavior and what networked computers are programmed to do, and how this affects individuals and society"  Jadi cyberethics adalah studi etika filosofis yang berkaitan dengan jaringan komputer, mencakup perilaku pengguna dan apa yang dilakukan oleh komputer yang terprogram dan saling terhubung, dan bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat. (sumber : http://www.microsoft.com/security/online-privacy/cyberethics-practice.aspx)
  • Ikeepsafe.org memberikan pengertian “Cyber-ethics is the discipline of using appropriate and ethical behaviors and acknowledging moral duties and obligations pertaining to online environments and digital media". Menurut pengertian ini, cyber-ethics adalah disiplin dalam menggunakan perilaku yang tepat dan etis dan mengakui kewajiban moral dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan secara online dan media digital. (sumber : http://www.ikeepsafe.org/educators/more/c3-matrix/cyber-ethics/)

Kebutuhan akan cyberethics dan kegunaannya

Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

Tentang Cyberbulying

Bullying dapat didefinisikan sebagai aktivitas berulang (the activity of repeated), perilaku agresif (aggressive behavior) dimaksudkan untuk menyakiti (to hurt ) orang lain, secara fisik maupun mental (physically or mentally). Bullying juga ditandai dengan perilaku individu dengan cara tertentu untuk menguasai orang lain (gain power over another person). 
(Besag, V. E. (1989) Bullies and Victims in Schools. Milton Keynes, England: Open University Press)

Bullying menggunakan kekerasan (force) atau paksaan (coercion) untuk menyalahgunakan (abuse) atau mengintimidasi (intimidate) orang lain.  Hal ini dapat mencakup pelecehan verbal (verbal harassment) atau ancaman (threat), serangan fisik atau paksaan (physical assault or coercion) dan dapat diarahkan berulang kali (repeatedly towards) kepada korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan (ability). Jika bullying dilakukan oleh sebuah kelompok, itu disebut mobbing. Korban bullying kadang-kadang disebut sebagai “target“. 

Cyberbullying dalam pemahaman hukum  (menurut definitions.uslegal.com) adalah :
  • Aktivitas menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara disengaja, berulang, mengandung permusuhan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk melukai orang lain (kelompok atau indvidu).
  • Penggunaan teknologi komunikasi untuk tujuan merugikan orang lain
  • Penggunaan layanan internet dan teknologi mobile seperti halaman web, grup diskusi serta instant messaging atau SMS (atau email) dengan maksud merugikan orang lain
  •  “Proses menggunakan internet, ponsel atau perangkat lain untuk mengirim atau mengirim teks atau gambar yang dimaksudkan untuk menyakiti atau mempermalukan orang lain”. (The National Crime Prevention Council)

Aspek hukum cyberbullying  

Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Namun memang disini tidak ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “muka umum.”

Pertanyaan mengenai apakah dunia maya termasuk dalam kategori “muka umum” sudah dijawab dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Mahkamah berpendapat bahwa “Penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur ”di muka umum”.  Mahkamah juga menambahkan bahwa “memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”. 

Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2); Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29) Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.
Kesimpulan : Untuk cyberbullying sendiri memang belum diatur dalam hukum di Indonesia. Namun terdapat pasal – pasal dalam KUHP yang mungkin relevan dengan cyberbullying. Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).

Pencegahan cyberbullying :

Berikut adalah beberapa upaya pencegahan cyberbullying :
  • Berusaha untuk selalu mencermati dan mempelajari jenis jejaring sosial yang akan anda gunakan. 
  • Pikirkan secara matang mengenai wujud pemikiran yang akan anda tuangkan dalam jejaring sosial. Hindari segala bentuk penghinaan, pemojokan, pengejekan dan/atau diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu; khususnya terhadap orang-orang di sekitar anda seperti teman, rekan, atasan atau bahkan orang yang tidak anda kenal namun masih berada dalam lingkungan kehidupan anda. 
  • Hindari pula segala pernyataan yang bersifat provokatif dan sensitif (seperti SARA), mengingat masyarakat Indonesia sangat beragam. 
  • Jika tidak diperlukan, hindari mencantumkan data pribadi seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor telepon karena dapat lebih membuka akses yang lebih luas bagi pelaku cyber bullying.
  • Hindari memasang foto pribadi yang bersifat seronok karena dapat menjadi sasaran manipulasi foto dan objek penghinaan dan cemooh bagi para cyber bullying.
  • Bagi orang tua, awasi dengan cermat dan seksama penggunaan internet, khususnya jejaring sosial oleh anak-anak, meskipun mereka telah beranjak dewasa. 
  • Jangan terpancing untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan cyber bullying, meskipun atas ajakan teman sehingga akan melahirkan persengkongkolan untuk memojokan seseorang.
  • Laporkan segala bentuk indikasi awal cyber bullying. 
(sumber : http://hukum.kompasiana.com/2013/01/21/aspek-hukum-dan-pencegahan-cyber-bullying-527409.html)

Daftar Pustaka

Besag, V. E. (1989) Bullies and Victims in Schools. Milton Keynes, England: Open University Press
http://www.microsoft.com/security/online-privacy/cyberethics-practice.aspx
http://www.ikeepsafe.org/educators/more/c3-matrix/cyber-ethics/
http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-dan-cyber-ethics.html
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2013/01/25/cyberbullying-dan-cyberstalking-dalam-pemahaman-sederhana--522828.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/01/21/aspek-hukum-dan-pencegahan-cyber-bullying-527409.html